kalau tidak ada, cari di sini aja
PROSES PEMBUATAN UNDAN-UNDANG
Bab
VI
Tata
Cara Pembentukan Undang-undang
Bab VI
Tata Cara Pembentukan Undang-undang
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 99
- Rancangan undang-undang
dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
- Rancangan undang-undang dari
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh anggota,
komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau DPD.
- Rancangan undang-undang yang
berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Presiden.
- Rancangan undang-undang dari
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan disertai penjelasan atau
keterangan dan/atau naskah akademis.
Pasal 100
Apabila ada 2 (dua) rancangan undang-undang
yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu masa sidang, yang dibicarakan
adalah rancangan undang-undang dari DPR, sedangkan rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 101
- Rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) disusun berdasarkan
Prolegnas.
- Dalam keadaan tertentu,
hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di
luar Prolegnas.
Pasal 102
- Rancangan undang-undang yang
sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk
disahkan menjadi undang-undang.
- Dalam hal rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan
undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undangundang tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Bagian Kedua
Penyusunan dan
Penetapan, serta Penyebarluasan Prolegnas
Paragraf 1
Penyusunan dan
Penetapan
Pasal 103
- Penyusunan Prolegnas antara
DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
- Penyusunan Prolegnas di
lingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Pasal 104
- Badan Legislasi dalam
menyusun Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan
usulan dari fraksi, komisi, DPD, dan/atau masyarakat.
- Badan Legislasi meminta
usulan dari fraksi, komisi, atau DPD paling lambat 1 (satu) masa sidang
sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh fraksi, komisi, atau DPD paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan
Prolegnas.
- Usulan dari fraksi atau
komisi disampaikan oleh pimpinan fraksi atau pimpinan komisi kepada
pimpinan Badan Legislasi.
- Usulan dari DPD disampaikan
oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan oleh pimpinan DPR disampaikan
kepada Badan Legislasi.
- Usulan dari masyarakat
disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi.
- Usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan judul
rancangan undang-undang disertai dengan alasan yang memuat:
- urgensi dan tujuan
penyusunan;
- sasaran yang ingin
diwujudkan;
- pokok pikiran, lingkup,
atau obyek yang akan diatur; dan
- jangkauan serta arah
pengaturan.
- Judul sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) diinventarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi,
selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Badan Legislasi untuk menjadi
bahan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Badan Legislasi dapat mengundang pimpinan
fraksi, pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan DPD yang khusus menangani
bidang legislasi, dan/atau masyarakat.
Pasal 106
- Badan Legislasi melakukan
koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan guna menyusun dan menetapkan Prolegnas untuk
jangka waktu tertentu.
- Prolegnas untuk jangka waktu
tertentu terdiri atas:
- Prolegnas jangka panjang 20
(dua puluh) tahun;
- Prolegnas jangka menengah 5
(lima) tahun; dan
- Prolegnas prioritas
tahunan.
- Penyusunan dan penetapan
Prolegnas jangka panjang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Penyusunan dan penetapan
Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka panjang.
- Prolegnas jangka menengah
dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan
penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
- Penyusunan dan penetapan
Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah
dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan undang-undang tentang
anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Penyusunan dan penetapan
Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan:
- rapat kerja;
- rapat panitia kerja;
- rapat tim perumus; dan/atau
- rapat tim sinkronisasi.
- Dalam pembahasan Prolegnas,
penyusunan daftar rancangan undang-undang didasarkan atas :
- perintah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- perintah undang-undang
lainnya;
- sistem perencanaan
pembangunan nasional;
- rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka
menengah;
- rencana kerja pemerintah;
dan
- mengakomodasi aspirasi
masyarakat.
- Penyusunan dan penetapan
Prolegnas prioritas tahunan, selain berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan:
- pelaksanaan Prolegnas tahun
sebelumnya;
- tersusunnya naskah
rancangan undang-undang; dan/atau
- tersusunnya naskah
akademik.
- Hasil penyusunan Prolegnas
antara Badan Legislasi dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan
Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
- Prolegnas sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan keputusan DPR.
Paragraf 2
Penyebarluasan
Pasal 107
- Prolegnas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (11) disampaikan kepada Presiden, DPD, dan
masyarakat.
- Prolegnas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
- Badan Legislasi kepada
anggota, fraksi, komisi, dan masyarakat;
- Pimpinan DPR kepada
pimpinan DPD; dan
- menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan kepada instansi
Pemerintah dan masyarakat.
- Penyebarluasan Prolegnas
kepada masyarakat dilakukan melalui media cetak, media elektronik,
dan/atau media lainnya.
Paragraf 3
Rancangan
Undang-Undang yang diajukan di luar Prolegnas
Pasal 108
- Rancangan undang-undang yang
diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2)
disertai dengan konsepsi pengaturan rancangan undang-undang yang meliputi:
- urgensi dan tujuan
penyusunan;
- sasaran yang ingin
diwujudkan;
- pokok pikiran, lingkup,
atau obyek yang akan diatur; dan
- jangkauan serta arah
pengaturan.
- Konsepsi pengaturan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam naskah akademik.
- Rancangan undang-undang yang
diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- meratifikasi konvensi atau
perjanjian internasional;
- mengisi kekosongan hukum
akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
- mengatasi keadaan luar
biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
- keadaan tertentu lainnya
yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan
undang-undang yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi dengan menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
- Rancangan undang-undang yang
diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih
dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi
melakukan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama,
dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
Bagian Ketiga
Penyusunan
Rancangan Undang-Undang
Pasal 109
- Rancangan undang-undang
dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi
sebagai usul inisiatif.
- Rancangan undang-undang
dapat diajukan oleh 1 (satu) orang anggota atau lebih.
- Rancangan undang-undang yang
diajukan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung
oleh anggota lain, dengan membubuhkan tanda tangan.
- Rancangan undang-undang yang
diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi,
rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
Pasal 110
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 111
Konsepsi dan materi rancangan undang-undang
yang disusun oleh DPR, Presiden, atau DPD harus selaras dengan falsafah negara
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 112
- Anggota, komisi, gabungan
komisi, dan Badan Legislasi dalam mempersiapkan rancangan undang-undang
terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur
dalam rancangan undang-undang.
- Rancangan undang-undang
tentang APBN, rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang menjadi undangundang, rancangan
undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan undang-undang
yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, dapat disertai naskah
akademik.
- Naskah akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sekurangkurangnya memuat:
Judul
Bab I
a. Pendahuluan.
b. Latar belakang.
c. Identifikasi masalah.
d. Tujuan dan kegunaan.
e. Metode penelitian.
Bab II Asas-asas yang digunakan dalam penyusunan norma.
Bab III Materi muatan rancangan undang-undang dan
keterkaitannya dengan hukum positif.
Bab IV Penutup.
- Naskah akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan lampiran draf awal rancangan
undang-undang.
Pasal 113
- Dalam penyusunan rancangan
undang-undang, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat
membentuk panitia kerja.
- Keanggotaan panitia kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR
yang membentuknya dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
- Panitia kerja yang
ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang
bersangkutan.
- Anggota, komisi, gabungan
komisi, atau Badan Legislasi dalam penyusunan rancangan undang-undang
dibantu oleh badan fungsional.
Pasal 114
Dalam penyusunan rancangan undang-undang,
anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan
dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi
rancangan undang-undang.
Bagian Keempat
Pengharmonisasian,
Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang
Pasal 115
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi rancangan undangundang meliputi aspek teknis, substansi, dan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
- Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undangundang dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari masa sidang sejak rancangan
undang-undang diterima Badan Legislasi.
- Dalam hal rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada akhir
masa sidang kurang dari 10 (sepuluh) hari, sisa hari dilanjutkan pada masa
sidang berikutnya.
- Dalam hal rancangan
undang-undang disampaikan pada masa reses, 10 (sepuluh) hari dihitung
sejak pembukaan masa sidang berikutnya.
Pasal 117
- Untuk melakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Badan Legislasi dapat
membentuk panitia kerja.
- Dalam hal Badan Legislasi
menemukan permasalahan yang berkaitan dengan teknis, substansi, dan/atau
asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan, Badan Legislasi
membahas permasalahan tersebut dengan mengundang pengusul.
- Dalam hal rancangan
undang-undang diusulkan oleh komisi atau gabungan komisi, pengusul
diwakili oleh unsur pimpinan dan/atau anggota.
- Dalam hal rancangan
undang-undang diusulkan oleh anggota, pengusul diwakili oleh paling banyak
4 (empat) orang.
Pasal 118
- Apabila dalam
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
undang-undang memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Badan
Legislasi bersama dengan unsur pengusul dalam panitia kerja gabungan, yang
penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali dalam masa
sidang.
- Penentuan mengenai perumusan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat Badan
Legislasi.
- Pengusul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 4 (empat) orang.
- Rapat Badan Legislasi
mengambil keputusan terhadap hasil perumusan ulang rancangan
undang-undang.
- Pada setiap lembar naskah
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibubuhkan
paraf pimpinan Badan Legislasi dan satu orang yang mewakili pengusul.
Pasal 119
- Rancangan undang-undang yang
telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,
diajukan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dengan dilengkapi keterangan
pengusul dan/atau naskah akademik untuk selanjutnya disampaikan dalam
rapat paripurna.
- Rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Badan Legislasi dianggap telah dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.
Bagian Kelima
Usul Rancangan
Undang-Undang dari DPD
Pasal 120
- Rancangan undang-undang dari
DPD diajukan berdasarkan Prolegnas Prioritas Tahunan.
- Rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh
pimpinan DPD kepada pimpinan DPR disertai penjelasan atau keterangan
dan/atau naskah akademik.
- Usul rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada
Badan Legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan undangundang.
- Badan Legislasi dalam
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
undang-undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang
mempunyai tugas di bidang perancangan undangundang, untuk membahas usul
rancangan undang-undang.
- Badan Legislasi menyampaikan
laporan mengenai hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya diumumkan dalam rapat paripurna.
Pasal 121
- DPR memutuskan usul
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (5)
dalam rapat paripurna berikutnya, berupa:
- persetujuan;
- persetujuan dengan
pengubahan; atau
- penolakan.
- Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada pimpinan DPD.
- Dalam hal rapat paripurna
memutuskan memberi persetujuan terhadap usul rancangan undang-undang yang
berasal dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rancangan
undang-undang tersebut menjadi rancangan undangundang usul dari DPR.
- Dalam hal rapat paripurna
memutuskan memberi persetujuan dengan pengubahan terhadap usul rancangan
undang-undang yang berasal dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, rancangan undang-undang tersebut menjadi rancangan undang-undang
usul dari DPR dan untuk selanjutnya DPR menugaskan penyempurnaan rancangan
undang-undang tersebut kepada komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi,
atau panitia khusus.
- Pimpinan DPR menyampaikan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau rancangan
undang-undang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada Presiden dan pimpinan DPD, dengan permintaan kepada Presiden untuk
menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
rancangan undangundang serta kepada DPD untuk menunjuk alat kelengkapan
DPD yang akan ikut membahas rancangan undang-undang tersebut.
- Apabila dalam waktu 60 (enam
puluh) hari DPD belum menunjuk alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), pembahasan rancangan undang-undang tetap dilaksanakan.
Bagian Keenam
Penyempurnaan
Rancangan Undang-Undang
Pasal 122
- Rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 121 ayat (3) diputuskan
menjadi rancangan undang-undang dari DPR dalam rapat paripurna, setelah
terlebih dahulu fraksi memberikan pendapatnya.
- Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- persetujuan tanpa
perubahan;
- persetujuan dengan
perubahan; atau
- penolakan.
- Rapat paripurna dengan tegas
mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan tata
cara pengambilan keputusan.
- Dalam pendapat fraksi secara
tegas menyatakan persetujuan, persetujuan dengan perubahan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Dalam hal pendapat fraksi
menyatakan persetujuan tanpa perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, rancangan undang-undang langsung disampaikan kepada Presiden.
- Dalam hal fraksi menyatakan
persetujuan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
usul perubahan tersebut dengan tegas dimuat dalam pendapat fraksi.
- Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dimaksudkan untuk penyempurnaan rumusan rancangan
undang-undang.
- Dalam hal keputusan rapat
paripurna tidak tegas menyatakan persetujuan dengan perubahan, rancangan
undang-undang dianggap disetujui tanpa perubahan dan langsung disampaikan
kepada Presiden.
- Rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) disampaikan oleh pimpinan
DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang
akan mewakili Presiden untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang
tersebut bersama DPR.
Pasal 123
- Untuk penyempurnaan rumusan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (7),
Badan Musyawarah menugaskan kepada komisi, gabungan komisi, Badan
Legislasi, atau panitia khusus.
- Penyempurnaan rumusan
rancangan undang-undang yang ditugaskan kepada komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, atau panitia khusus dilakukan dengan memperhatikan
pendapat fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Pasal 124
- Penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) didasarkan atas pertimbangan usul rancangan
undang-undang dan materi muatan rancangan undang-undang dengan ruang
lingkup komisi.
- Penugasan penyempurnaan
diserahkan kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai
pengusul rancangan undang-undang.
- Dalam hal materi muatan
rancangan undang-undang termasuk dalam ruang lingkup satu komisi,
penyempurnaan ditugaskan kepada komisi tersebut.
- Dalam hal materi muatan
rancangan undang-undang termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi,
penyempurnaan ditugaskan kepada gabungan komisi.
- Dalam hal materi muatan
rancangan undang-undang termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua)
komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia
khusus.
Pasal 125
- Komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, atau panitia khusus melakukan penyempurnaan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari masa sidang.
- Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Badan Musyawarah
dapat memperpanjang waktu penyempurnaan rancangan undang-undang
berdasarkan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi,
pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.
- Perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) hari masa sidang.
- Apabila setelah perpanjangan
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyempurnaan rancangan
undang-undang yang belum selesai, rancangan undang-undang hasil keputusan
rapat paripurna dianggap telah disempurnakan dan selanjutnya dikirimkan
kepada Presiden.
Pasal 126
Dalam hal diperlukan masukan untuk
penyempurnaan rancangan undang-undang, komisi, kabungan komisi, Badan
Legislasi, atau panitia khusus dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum.
Pasal 127
- Komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, atau panitia khusus menyampaikan rancangan undang-undang
hasil penyempurnaan dengan surat kepada pimpinan DPR.
- Rancangan undang-undang
hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk
menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan
undang-undang tersebut dengan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi,
atau panitia khusus.
Pasal 128
- Paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak diterimanya surat tentang penyampaian rancangan
undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (5) dan
Pasal 127 ayat (2), Presiden menunjuk menteri yang ditugasi mewakili
Presiden untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- Apabila dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden
belum menunjuk menteri untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR,
pimpinan DPR melaporkan dalam rapat paripurna untuk menentukan tindak
lanjut.
Bagian Ketujuh
Pembahasan
Rancangan Undang - Undang
Paragraf 1
Umum
Pasal 129
- Pembahasan rancangan
undang-undang dilakukan berdasarkan tingkat pembicaraan.
- Tingkat pembicaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.
- Dua tingkat pembicaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
- Tingkat I dalam rapat
komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi , rapat panitia
khusus, atau rapat Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili
Presiden.
- Tingkat II dalam rapat
paripurna.
- Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a membahas rancangan undang-undang tentang
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 130
- Komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran membahas rancangan
undang-undang berdasarkan penugasan Badan Musyawarah.
- Penugasan pembahasan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan
setelah mempertimbangkan:
- pengusul rancangan
undang-undang;
- penugasan penyempurnaan
rancangan undang-undang;
- keterkaitan materi muatan
rancangan undang-undang dengan ruang lingkup tugas komisi; dan
- jumlah rancangan
undang-undang yang ditangani oleh komisi atau Badan Legislasi.
Pasal 131
- Komisi, gabungan komisi,
atau Badan Legislasi sebagai pengusul rancangan undang-undang,
diprioritaskan untuk ditugaskan membahas rancangan undang-undang.
- Komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapat tugas penyempurnaan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1)
langsung bertugas membahas rancangan undang-undang.
Pasal 132
- Rancangan undang-undang yang
materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup satu komisi, penugasan
pembahasannya diserahkan kepada komisi tersebut.
- Pembahasan rancangan
undang-undang ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus,
dengan ketentuan:
- jumlah rancangan
undang-undang yang ditangani komisi telah melebihi jumlah maksimal;
- Komisi sedang menangani
rancangan undang-undang yang mengandung materi muatan yang kompleks dan
memerlukan waktu pembahasan yang lama; atau
- sebagian besar anggota
komisi menjadi anggota pada beberapa panitia khusus.
- Rancangan undang-undang yang
materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi,
pembahasannya ditugaskan kepada gabungan komisi.
- Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku terhadap penugasan pembahasan rancangan
undang-undang kepada gabungan komisi.
- Rancangan undang-undang yang
materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi,
pembahasannya ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
- Ketentuan mengenai jumlah
maksimal penugasan pembahasan rancangan undang-undang tetap berlaku
terhadap Badan Legislasi.
Pasal 133
- Dalam hal penugasan
pembahasan rancangan undang-undang diserahkan kepada komisi, gabungan
komisi, atau Badan Legislasi yang bukan pengusul atau panitia khusus, maka
komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang
mendapatkan penugasan tersebut berkewajiban mengundang pengusul untuk
memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan undangundang.
- Keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat komisi, rapat gabungan
komisi, rapat Badan Legislasi, atau rapat panitia khusus sebelum
pembahasan dengan Pemerintah, atau pada setiap rapat apabila dipandang
perlu oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
- Pengusul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh pimpinan alat kelengkapan pengusul
atau anggota pengusul paling banyak 4 (empat) orang.
Pasal 134
- Penugasan pembahasan
rancangan undang-undang kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan
Legislasi oleh Badan Musyawarah paling banyak 2 (dua) rancangan
undang-undang pada waktu yang bersamaan, kecuali menyangkut pembahasan
rancangan undang-undang mengenai:
- pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah;
- pembentukan pengadilan
tinggi;
- ratifikasi perjanjian
internasional;
- rancangan undang-undang
paket; dan
- rancangan undang-undang
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi
undang- undang.
- Komisi, gabungan komisi,
atau Badan Legislasi, mendapat penugasan baru untuk membahas rancangan
undang-undang setelah 1 (satu) rancangan undang- undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selesai dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.
Pasal 135
Setiap anggota mendapatkan penugasan paling
banyak 3 (tiga) rancangan undangundang pada waktu yang bersamaan, kecuali untuk
pembahasan rancangan undangundang mengenai:
- pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah;
- pembentukan pengadilan
tinggi;
- ratifikasi perjanjian
internasional; dan
- rancangan undang-undang
paket.
Pasal 136
- Pembahasan rancangan
undang-undang dalam Pembicaraan TingkatI dilakukan dengan kegiatan sebagai
berikut:
- pengantar musyawarah;
- pembahasan daftar
inventarisasi masalah;
- penyampaian pendapat min i
sebagai sikap akhir; dan
- pengambilan keputusan.
- Pembahasan rancangan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan
sesuai dengan mekanisme pembahasan dalam rapat Badan Anggaran.
- DPD ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
- Dalam pengantar musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- DPR memberikan penjelasan
dan Presiden menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang
berasal dari DPR;
- DPR memberikan penjelasan
serta Presiden dan DPD menyampaikan pandangan apabila rancangan
undang-undang berasal dari DPR yang berkaitan dengan kewenangan DPD;
- Presiden memberikan
penjelasan dan fraksi memberikan pandangan apabila rancangan
undang-undang berasal dari Presiden; atau
- Presiden memberikan
penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan pandangan apabila rancangan
undang-undang berasal dari Presiden yang berkaitan dengan kewenangan DPD.
- Daftar inventarisasi masalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
- Presiden, apabila rancangan
undang-undang berasal dari DPR; atau
- DPR, apabila rancangan
undang-undang berasal dari Presiden.
- Penyampaian pendapat mini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir
Pembicaraan TingkatI oleh:
- fraksi;
- DPD, apabila rancangan
undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD; dan
- Presiden.
- Dalam hal DPD tidak
memberikan pandangan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b dan huruf d, Pembicaraan TingkatI tetap dilaksanakan.
- Dalam Pembicaraan TingkatI
dapat diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain apabila materi
rancangan undang-undang berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain.
Pasal 137
Dalam pembahasan rancangan undang-undang
komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan panitia khusus
dibantu oleh badan fungsional.
Pasal 138
- Pembicaraan TingkatI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) huruf a dilakukan dalam:
- rapat kerja;
- rapat panitia kerja;
- rapat tim perumus/tim
kecil; dan/atau
- rapat tim sinkronisasi.
- Dalam pembicaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain
sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat.
Paragraf 2
Rapat Kerja
Pasal 139
Rapat kerja antara komisi, gabungan komisi,
panitia khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili
Presiden terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat Pembicaraan TingkatI
pembahasan rancangan undang-undang serta waktu penyusunan dan penyerahan DIM.
Pasal 140
- Pimpinan komisi, pimpinan
gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus
memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan undang-undang serta
tanggapan terhadap DIM dan pertanyaan yang diajukan menteri, apabila
rancangan undang-undang berasal dari DPR.
- Menteri yang mewakili
Presiden untuk membahas rancangan undang-undang bersama dengan komisi,
gabungan komisi, atau panitia khusus memberikan penjelasan atau keterangan
atas rancangan undang-undang serta tanggapan terhadap DIM dan pertanyaan
yang diajukan fraksi/anggota, apabila rancangan undang-undang berasal dari
Presiden.
- Pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat meminta kepada fraksi atau anggota untuk
memberikan penjelasan, keterangan, atau tanggapan.
Pasal 141
- Pembahasan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang dan dijadwalkan
oleh Badan Musyawarah serta dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah
sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan
komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus, untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) kali masa sidang.
- Perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan
rancangan undang-undang yang bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang
banyak serta beban tugas dari komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi,
atau panitia khusus.
- Pimpinan komisi, pimpinan
gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan panitia khusus
memberikan laporan perkembangan pembahasan rancangan undang-undang kepada
Badan Musyawarah paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa sidang
dan tembusan kepada Badan Legislasi.
Pasal 142
- Rapat kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf a membahas seluruh materi
rancangan undang-undang sesuai dengan DIM yang dipimpin oleh pimpinan
komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan
panitia khusus dengan menteri yang mewakili Presiden dengan ketentuan:
- DIM dari semua fraksi atau
DIM dari Pemerintah menyatakan rumusan “tetap”, langsung disetujui sesuai
dengan rumusan;
- penyempurnaan yang bersifat
redaksional, langsung diserahkan kepada tim perumus;
- dalam hal substansi
disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada Tim
Perumus; atau
- dalam hal substansi belum
disetujui, dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia kerja.
- Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah tetap seperti rumusan dalam naskah rancangan
undang-undang.
- Apabila dalam DIM fraksi
terdapat kolom masalah yang kosong atau strip (-), dianggap tetap sesuai
dengan rumusan dalam naskah rancangan undangundang.
- Dalam rapat kerja dapat
dibahas substansi di luar DIM apabila diajukan oleh anggota atau menteri
dan substansi yang diajukan mempunyai keterkaitan dengan materi yang
sedang dibahas serta mendapat persetujuan rapat.
- Pembahasan rancangan
undang-undang dalam rapat kerja komisi, rapat kerja gabungan komisi, rapat
kerja Badan Legislasi, rapat kerja panitia khusus, atau rapat kerja Badan
Anggaran lebih lanjut diserahkan kepada panitia kerja.
Pasal 143
- Komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran dapat meminta menteri
yang mewakili Presiden membahas rancangan undangundang untuk menghadirkan
menteri lainnya atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dalam
rapat kerja atau mengundang masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum
untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
- Komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat mengadakan
kunjungan kerja ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan dari pemerintah
daerah dan/atau masyarakat di daerah.
- Komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran dapat mengadakan
kunjungan kerja ke luar negeri dengan dukungan anggaran DPR dan
persetujuan pimpinan DPR.
- Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan alasan yang
dimuat dalam usulan rencana kunjungan kerja yang diajukan oleh komisi,
gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran.
- Usulan rencana kunjungan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurangkurangnya memuat:
- urgensi;
- kemanfaatan; dan
- keterkaitan negara tujuan
dengan materi rancangan undang-undang.
Paragraf 3
Panitia Kerja
Pasal 144
- Panitia kerja dibentuk oleh
komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan
Anggaran yang ditugaskan membahas rancangan undangundang yang keanggotaannya
paling banyak separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang
membentuknya.
- Panitia kerja bertugas
membahas substansi rancangan undang-undang atau materi lain yang
diputuskan dalam rapat kerja komisi, rapat kerja gabungan komisi, rapat
kerja Badan Legislasi, rapat kerja panitia khusus, atau rapat kerja Badan
Anggaran.
- Rapat panitia kerja membahas
substansi rancangan undang-undang berdasarkan DIM, yang dipimpin oleh
salah seorang pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan
Legislasi, atau pimpinan panitia khusus dengan menteri yang diwakili oleh
pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan undangundang yang sedang
dibahas.
- Panitia kerja dapat
membentuk tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi.
- Keanggotaan tim perumus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota panja.
- Keanggotaan tim kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota panja.
- Panitia kerja bertanggung
jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat
Badan Anggaran.
Paragraf 4
Tim Perumus dan
Tim Kecil
Pasal 145
- Tim perumus bertugas
merumuskan materi rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
142 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan keputusan rapat kerja dan
rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I
yang membidangi materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
- Rapat tim perumus dipimpin
oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
- Tim perumus bertanggung
jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
Pasal 146
- Tim kecil bertugas
merumuskan materi rancangan undang-undang konsideran menimbang dan
penjelasan umum atau sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia
kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi
materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
- Rapat tim kecil dipimpin
oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
- Tim kecil bertanggung jawab
dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
Paragraf 5
Tim Sinkronisasi
Pasal 147
- Keanggotaan tim sinkronisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf d paling banyak 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota panja.
- Tim sinkronisasi bertugas
menyelaraskan rumusan rancangan undang-undang dengan memperhatikan
keputusan rapat kerja, rapat panitia kerja, dan hasil rumusan tim perumus
dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
- Rapat tim sinkronisasi
dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
- Rancangan undang-undang
hasil tim sinkronisasi dilaporkan dalam rapat panitia kerja untuk
selanjutnya diambil keputusan.
Paragraf 6
Pengambilan
Keputusan
Pasal 148
- Pengambilan keputusan
rancangan undang-undang dalam rapat kerja dilaksanakan berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Pengambilan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila dihadiri
oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari
separuh unsur fraksi.
- Apabila dalam rapat panitia
kerja tidak dicapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan rancangan
undang-undang, permasalahan dilaporkan dalam Rapat Kerja untuk selanjutnya
diambil keputusan.
- Apabila dalam rapat kerja
tidak tercapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan rancangan
undang-undang, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna
setelah terlebih dahulu dilakukan pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 149
Pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan
TingkatI, dilakukan dengan acara:
- pengantar pimpinan komisi,
gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran;
- laporan panita kerja;
- pembacaan naskah RUU;
- pendapat akhir mini sebagai
sikap akhir;
- penandatanganan naskah RUU;
dan
- pengambilan keputusan untuk
melanjutkan pada Pembicaraan TingkatII.
Pasal 150
- Hasil Pembicaraan TingkatI
atas pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan oleh komisi,
gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran
dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri dilanjutkan pada Pembicaraan
TingkatII untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang didahului
oleh :
- penyampaian laporan yang
berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil
Pembicaraan TingkatI;
- pernyataan persetujuan atau
penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta
oleh pimpinan rapat paripurna; dan
- pendapat akhir Presiden
yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
- Dalam hal persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara
musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
- Dalam hal rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden,
rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
- Rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden yang diwakili oleh menteri,
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi
undang-undang.
- Penyampaian rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar